Jumat, 16 November 2012

PKN : demokrasi pancasila dan demokrasi pada masa RIS


KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr.wb.
Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat ALLAH SWT. Karena atas rahmat, berkat dan bimbingan-Nya lah kami dapat menyusun makalah PKn tentang Pelaksanaan Demokrasi pada Periode 1949-1950 (RIS).
Makalah ini merupakan bahan pendukung bagi para siswa khususnya penulis dalam proses pembelajaran. Tujuan dari pembuatan makalah ini ialah sebagai referensi dalam pembelajaran PKn yang dibawakan oleh Bapak SALMAN. Spd dan sebagai penyelesain untuk memenuhi salah satu tugas PKn yang beliau berikan.

Dengan dibuatnya makalah ini diharapkan siswa maupun penulis dapat memahami dan mendalami tentang materi pelaksanaan demokrasi di Indonesia khususnya pada periode 1949-1950.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan senantiasa menjadi sumber pengetahuan untuk meraih prestasi yang gemilang. Kritik dan saran dari para siswa tetap kami harapkan, agar kedepannya dapat kami perbaiki dan dapat terjadi penyempurnaan di tugas makalah selanjutnya.

Wasalamualaikum wr.wb.


Penulis



 BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Apakah demokrasi itu?Apakah negara ini sudah demokrasi?Sengaja pertanyaan ini kami munculkan karena teman-teman mungkin sudah mengerti dengan pertanyaan yang kami ajukan tersebut di atas. Karena kami punya pandangan produk dan atribut yang berkaitan dengan demokrasi itu merupakan produk luar negeri. Sedangkan negara kita sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Lalu kalau kita melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan kita dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini hanya proses pembuatan kebijakan sementara kalau kita mencari demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa negara kita mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut. (Prijono Tjiptoherijanto dan Yomiko M. Prijono, 1983 hal 17-19). Dari gambaran di atas, kami rasa hal ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan jaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H. mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.

RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan demokrasi?
2.      Demokrasi apakah yang digunakan pada tahun 1949-1950?
3.      Bagaimana pelaksanaan demokrasi RIS?

TUJUAN
1.      Mengetahui pengertian dan apa itu demokrasi.
2.      Mengetahui demokrasi yang digunakan dan manfaat demokrasi itu pada tahun 1949-1950.
3.      Mengetahui bagaimana pelaksanaan demokrasi RIS.















BAB II
ANALISIS DAN PEMBAHASAN

PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA

Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H.

Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.

 Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H.

Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ensiklopedi Indonesia

Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik sosial ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.

Ø  Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat
dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
a) Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi).
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial (Lihat amandemen UUD 1945 dan penyelesaiannya dalam pasal 27,28.29,30,31, 32, 33. dan 34).       
b) Aspek Formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan- badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
c) Aspek Normatif
Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi
kriteria pencapaian tujuan.
d) Aspek Optatif
Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
e) Aspek Organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di
mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
f) Aspek Kejiwaan
Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin
pemerintah.
Ø  Prisip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Adapun Prinsip-prinsip Pancasila:
·         Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
·         Keseimbangan antara hak dan kewajiban
·         Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada
·         Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain
·         Mewujudkan rasa keadilan sosial
·         Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
·         Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
·         Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
PELAKSANAAN DEMOKRASI PADA MASA BERLAKUNYA RIS
Lama periode                          :       27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara                        :       Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan             :       Republik
Sistem Pemerintaha
n             :       Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi
                                 :       Konstitusi RIS
Presiden & Wapres
                 :        Ir.Soekarno = presiden RIS
                                                          (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)




Dalam perjalanannya, Belanda berusaha memecah-belah bangsa indonesia dengan cara membentuk negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, & Negara Jawa Timur. Bahkan Belanda melakukan Agresi Militer I pada tahun 1947 (pendudukan terhadap ibukota jakarta) dan Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan RI, PBB turun tangan dengan menyelenggarakann Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus -2 November 1949.
           Delegasi RI dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta, Delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federale Overleg) dipimpin oleh Sultan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin olah Van Harseveen.
Adapun tujuan diadakannya KMB tersebut itu ialah untuk meyelesaikan persengketaan Indonesia dan Belanda selekas-lekasnya dengan cara yang adil dan pengakuan kedaulatan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).
Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan RIS di Amesterdam. yang terdiri atas Mukadimah berisi 4 alinea, Batang Tubuh yg berisi 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran. Piagam Konstitusi RIS ditandatangani oleh para Pimpinan Negara/Daerah dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS, yaitu:

1.           Mr. Susanto Tirtoprodjo dari Negara Republik Indonesia menurut perjanjian Renville.
2.           Sultan Hamid II dari Daerah Istimewa Kalimantan Barat
3.           Ide Anak Agoeng Gde Agoeng dari Negara Indonesia Timur
4.           R. A. A. Tjakraningrat dari  Madura
5.           Mohammad Hanafiah dari Daerah Banjar
6.           Mohammad Jusuf Rasidi dari Bangka
7.           K.A. Mohammad Jusuf dari Belitung
8.           Muhran bin Haji Ali dari Dayak Besar
9.           Dr. R.V. Sudjito dari Jawa Tengah
10.       Raden Soedarmo dari Negara Jawa Timur
11.       M. Jamani dari Kalimantan Tenggara
12.       A.P. Sosronegoro dari Kalimantan Timur
13.       Mr. Djumhana Wiriatmadja dari Negara Pasundan
14.       Radja Mohammad dari Riau
15.       Abdul Malik dari Negara Sumatra Selatan
16.       Radja Kaliamsyah Sinaga dari Negara Sumatra Timur
Pada  tanggal 29 Oktober 1949 dapat ditandatangani Piagam Persetujuan Konstitusi RIS. Piagam persetujuan konferensi RIS antara Republik Indonesia dengan BFO. Hasil keputusan KMB diajukan kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Selanjutnya KNIP bersidang dari tanggal 6-14 Desember 1949 untuk membahas hasil-hasil itu. Pembahasan hasil KMB oleh pihak KNIP dilakukan melalui pemungutan suara dengan KNIP menerima hasil KMB.
KMB menghasilkan 3 buah persetujuan pokok, yaitu :
a.
Didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat                                      
b.
Penyerahan kedaulatan kpada Republik Indonesia Serikat selambat-lambatnya pada tanggal       30 Desember  1949.
c.
Didirikannya uni antara RIS dengan kerajaan Belanda
Salah satu keputusan KMB di Den Haag Belanda adalah Indonesia menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia serikat. Untuk menjadi RIS tersebut, KNIP dan DPR mengadakan sidang di Jakarta. Sidang tersebut berhasil menyetujui naskah konstitusi untuk RIS yang dikenal sebagai UUD RIS. Pada tanggal 16 Desember 1949 diadakan sidang pemilihan Presiden RIS di Gedung Kepatihan, Yogyakarta oleh wakil dari enam belas negara bagian. Sidang itu dipimpin oleh Muh. Roem dan anak Agung Gede Agung. pada tanggal 14 Desember 1949 para wakil pemerintah yang menjadi bagian dari RIS. Pada tanggal 14 Desember 1949 diadakan pemilihan Presiden RIS dengan calon tunggal Ir. Soekarno. Akhirnya, Ir. Soekarno terpilih sebagai presiden, kemudian dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 17 Desember 1949. Tanggal 17 Desember 1949 diadakan upacara pelantikan Presiden RIS di Bangsal Sitinggil, Keraton Yogyakarta. Drs Moh. Hatta menjadi perdana menteri yang akan memimpin kabinet RIS. Berdasarkan UUD RIS maka DPR RIS terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Negara yang disebut senat. Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Presiden hanya mempunyai wewengang untuk mengesahkan hasil keputusan cabinet yang dipimpinoleh perdana menteri.

Kabinet Republik Indonesia Serikat atau Kabinet RIS bertugas pada periode 20 Desember 1949 - 6 September 1950di Jakarta. Kabinet ini memerintah pada waktu yang kurang lebih bersamaan dengan kabinet Republik Indonesia,Kabinet Halim, di Yogyakarta.
[sunting]Kabinet Republik Indonesia Serikat
Masa bakti : 20 Desember 1949-6 September 1950
No
Jabatan
Nama Menteri
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15

Republik Indonesia Serikat terdiri beberapa negara bagian, yaitu:
4.     Negara Jawa Timur
5.     Negara Madura
Di samping itu, ada juga wilayah yang berdiri sendiri (otonom) dan tak tergabung dalam federasi, yaitu:
1.     Jawa Tengah
2.     Kalimantan Barat (Daerah Istimewa)
3.     Dayak Besar
4.     Daerah Banjar
6.     Kalimantan Timur (tidak temasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir)
7.     Bangka
8.     Belitung
9.     Riau

Bila kita tinjau isinya konstitusi itu jauh menyimpang dari cita-cita Indonesia yang berideologi pancasila dan ber UUD 1945, karena :
1.      Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federalisme) yang terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 buah satuan kenegaraan. Mengenai bentuk negara dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yg berbunyi: 'Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi'. Dengan berubah menjadi negara serikat, maka di dalam RIS terdapat beberapa negara bagian dan masing-masing memiliki kekuasaan pemarintahan di wilayah negara bagiannya. negara bagian itu adalah :
Di samping itu, ada juga wilayah yang berdiri sendiri (otonom) dan tak tergabung dalam federasi, yaitu:
  Kalimantan Barat (Daerah Istimewa)
   Kalimantan Timur (tidak temasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir)
   Bangka
   Belitung
   Riau
2.    Sistem pemerintahan yg digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem parlementer, sebagaimana diatur dlm pasal 118 ayat 1 & 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa 'Presiden tidak dapat diganggu gugat'. Artinya presiden tidak dapat dimintai pertanggungb jawaban atas tugas-tugas pemerintahan, karena presiden adalah kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Pada pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa, 'Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk dirinya sendiri'. Dengan demikian, yang melaksanakan & bertanggung jawab terhadap tugas tugas pemerintahan adalah menteri-menteri. Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri, dengan sistem pemerintahan parlementer, dimana pemerintah bertanggung jawab terhadap parlemen (DPR).
Berikut lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS :
a. Presiden
b. Menteri-menteri
c. Senat
d. DPR
e. MA
f. Dewan Pengawas Keuangan

Hal-hal yang mengatur tentang lembaga kepresidenan tidak terletak dalam satu bab khusus melainkan tersebar di berbagai pasal. Menurut Konstitusi RIS (secara khusus]):
1.           Presiden berkedudukan sebagai kepala negara
2.           Presiden merupakan bagian dari pemerintah [pasal 68 (1) dan (2), 70, 72 (1)];
3.           Presiden tidak dapat diganggu-gugat dan segala pertanggung jawaban berada di tangan kabinet [pasal 74 (4), 118 (2), dan 119];
4.           Presiden dilarang: (a). rangkap jabatan dengan jabatan apapun baik di dalam ataupun di luar federasi, (b). turut serta atau menjadi penanggung perusahaan yang diadakan negara federal maupun negara bagian, (c). dan mempunyai piutang atas tanggungan negara [pasal 79 (1), (2), dan (3)]. Larangan (b) dan (c) tetap berlaku selama tiga tahun setelah presiden meletakkan jabatannya [pasal 79 (4)];
5.           Presiden maupun mantan presiden diadili oleh Mahkamah Agung atas pelanggaran jabatan atau pelanggaran lainnya yang dilakukan dalam masa jabatannya [pasal 148 (1)]
6.           Hal keuangan presiden diatur dalam UU federal [pasal 78];
7.           Presiden dengan persetujuan Dewan Pemilih membentuk Kabinet Negara [pasal 74 (1) – (4)];
8.           Presiden menyaksikan pelantikan kabinet [pasal 77];
9.           Presiden menerima pemberitahuan kabinet mengenai urusan penting [pasal 76 (2)];
10.       Presiden menyaksikan pelantikan anggota Senat [pasal 83];
11.       Presiden mengangkat ketua Senat [pasal 85 (1)] dan menyaksikan pelantikannya [pasal 86];
12.       Presiden menyaksikan pelantikan anggota DPR [pasal 104];
13.       Presiden mengesahkan pemilihan ketua dan wakil-wakil ketua DPR [pasal 103 (1)];
14.       Presiden bertindak secara administratif/protokoler dalam urusan legislatif [pasal 128 (1) dan (2), 133-135; 136 (1) dan (2), 137, dan 138 (3)];
15.       Presiden bertindak secara administratif/protokoler dalam urusan konstitutif [pasal 187 (1) dan 189 (3)].
16.       Presiden dengan pertimbangan Senat mengangkat Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Mahkamah Agung untuk pertama kalinya [pasal 114 (1)] dan memberhentikan mereka atas permintaan sendiri [pasal 114 (4)];
17.       Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung memberi grasi dan amnesti [pasal 160];
18.       Presiden dengan pertimbangan Senat mengangkat Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan untuk pertama kalinya [pasal 116 (1)] dan memberhentikan mereka atas permintaan sendiri [pasal 116 (4)];
19.       Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian internasional atas kuasa UU federal [pasal 175];
20.       Presiden mengangkat dan menerima misi diplomatik [pasal 178];
21.       Presiden memegang kekuasaan militer [pasal 183 (1) dan (3)];
22.       Presiden memberikan tanda kehormatan menurut UU federal [pasal 126].
Selain bertindak secara khusus, sebagai bagian dari pemerintahan dalam fungsi administratif/protokoler, presiden, menurut konstitusi, antara lain:
1.      Menjalankan pemerintahan federal [pasal 117];
2.      Mendengarkan pertimbangan dari Senat [pasal 123 (1) dan (4);
3.      Memberi keterangan pada Senat [pasal 124];
4.      Mengesahkan atau memveto UU yang telah disetujui oleh DPR dan Senat [pasal 138 (2)];
5.      Mengeluarkan peraturan darurat (UU Darurat) dalam keadaan mendesak [pasal 139];
6.      Mengeluarkan peraturan pemerintah [pasal 141];
7.      Memegang urusan hubungan luar negeri [pasal 174, 176, 177];
8.      Menyatakan perang dengan persetujuan DPR dan Senat [pasal 183];
9.      Menyatakan keadaan bahaya [pasal 184 (1)];
10.  Mengusulkan rancangan konstitusi federal kepada konstituante [pasal 187 (1) dan (2)],     dan mengumumkan konstitusi tersebut [pasal 189 (2) dan (3)] serta mengumumkan perubahan konstitusi [pasal 191 (1) dan (2)].

3.               Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa atau semangat pembukaan UUD proklamasi sebagai penjelasan resmi proklamasi kemerdekaan negara Indonesia (Pembukaan UUD 1945 merupakan Decleration of independence bangsa Indonesia, katetapan MPR no. XX/MPRS/1996).Termasuk pula dalam pemyimpangan mukadimah ini adalah perubahan kata- kata dari kelima sila pancasila. Inilah yang kemudian yang membuka jalan bagi penafsiran pancasila secara bebas dan sesuka hati hingga menjadi sumber segala penyelewengan didalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
RI dan RIS mencapai kesepakatan pada 19 Mei 1950 untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Pada 15 Agustus 1950, di hadapan sidang DPR dan Senat, diproklamasikan berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia menggantikan negara federasi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi RIS diubah menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (yang selanjutnya dikenal sebagai UUDS 1950) berdasarkan UU RIS No. 7 Tahun 1950. Pada hari itu juga, Pemangku Jabatan Presiden RI, Assaat, menyerahkan secara resmi kekuasaan pemerintahan RI kepada Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia.


















BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN :
Pada periode ini berlaku Konstitusi RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah Demokrasi Parlementer (Sistem Demokrasi Liberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.
lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS :
a. Presiden
b. Menteri-menteri
c. Senat
d. DPR
e. MA
f. Dewan Pengawas Keuangan



Daftar Pustaka
30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.243-244.

MM, Drs. Budiyanto. 2002.
 Kewarganegaraan SMA Untuk Kelas X.
Jakarta: Erlangga.
 
Dkk, Suardi Adubakar. 2002.
 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk Kelas2 SMU 
. Bogor: Yudistira.
-.Kewarganegaraan SMA Untuk Kelas X. Jakarta: Erlangga.
-Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk Kelas 2 SMU..


kurang lebih seperti inilah makalah kami, walaupun saat disajikan 35%nya kami edit kembali,, semoga bermanfaat dan dapat menjadi panduan :)




1 komentar: