KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr.wb.
Puji
syukur kami panjatkan atas kehadirat ALLAH SWT. Karena atas rahmat, berkat dan
bimbingan-Nya lah kami dapat menyusun makalah PKn tentang Pelaksanaan Demokrasi
pada Periode 1949-1950 (RIS).
Makalah ini merupakan bahan pendukung
bagi para siswa khususnya penulis dalam proses pembelajaran. Tujuan dari
pembuatan makalah ini ialah sebagai referensi dalam pembelajaran PKn yang
dibawakan oleh Bapak SALMAN. Spd dan sebagai penyelesain untuk memenuhi salah
satu tugas PKn yang beliau berikan.
Dengan dibuatnya makalah ini
diharapkan siswa maupun penulis dapat memahami dan mendalami tentang materi
pelaksanaan demokrasi di Indonesia khususnya pada periode 1949-1950.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan
senantiasa menjadi sumber pengetahuan untuk meraih prestasi yang gemilang.
Kritik dan saran dari para siswa tetap kami harapkan, agar kedepannya dapat
kami perbaiki dan dapat terjadi penyempurnaan di tugas makalah selanjutnya.
Wasalamualaikum
wr.wb.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Apakah demokrasi itu?Apakah negara ini
sudah demokrasi?Sengaja pertanyaan ini kami munculkan karena teman-teman
mungkin sudah mengerti dengan pertanyaan yang kami ajukan tersebut di atas. Karena
kami punya pandangan produk dan atribut yang berkaitan dengan demokrasi itu
merupakan produk luar negeri. Sedangkan negara kita sendiri tidak memiliki
kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Lalu kalau kita melihat
bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan kita dari level negara, provinsi,
kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini hanya proses
pembuatan kebijakan sementara kalau kita mencari demokrasi yang berupa ciri
khas yang dapat mewakili bahwa negara kita mempunyai diri demokrasi tersendiri
itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta
bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai
bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal
yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan
bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus
berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum
ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh
musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan
keputusannya tersebut. (Prijono Tjiptoherijanto dan Yomiko M. Prijono, 1983 hal
17-19). Dari gambaran di atas, kami rasa hal ini pula yang menginspirasi
demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki
kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih
dalam lagi. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan
negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur
Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang
menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah
kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa
demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab
tantangan jaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur
Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji
Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah
paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa
Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD
1945. lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H. mengatakan demokrasi
pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha
Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan
Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan demokrasi?
2. Demokrasi apakah yang digunakan pada tahun
1949-1950?
3. Bagaimana pelaksanaan demokrasi RIS?
TUJUAN
1.
Mengetahui
pengertian dan apa itu demokrasi.
2.
Mengetahui
demokrasi yang digunakan dan manfaat demokrasi itu pada tahun 1949-1950.
3.
Mengetahui
bagaimana pelaksanaan demokrasi RIS.
BAB II
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
PENGERTIAN
DEMOKRASI PANCASILA
Prof. Dardji
Darmodihardjo,S.H.
Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada
kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti
dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa,
yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan
yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ensiklopedi
Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi
bidang-bidang politik sosial ekonomi, serta yang dalam penyelesaian
masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan
untuk mencapai mufakat.
Ø Aspek
Demokrasi Pancasila
Berdasarkan
pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat
dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
a) Aspek Material
(Segi Isi/Subsrtansi).
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial (Lihat amandemen UUD 1945 dan penyelesaiannya dalam pasal 27,28.29,30,31, 32, 33. dan 34).
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial (Lihat amandemen UUD 1945 dan penyelesaiannya dalam pasal 27,28.29,30,31, 32, 33. dan 34).
b) Aspek Formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan- badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan- badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
c) Aspek Normatif
Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi
kriteria pencapaian tujuan.
Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi
kriteria pencapaian tujuan.
d) Aspek Optatif
Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
e) Aspek
Organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di
mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di
mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
f) Aspek Kejiwaan
Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin
pemerintah.
Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin
pemerintah.
Ø Prisip-Prinsip
Demokrasi Pancasila
Adapun
Prinsip-prinsip Pancasila:
·
Persamaan
bagi seluruh rakyat Indonesia
·
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban
·
Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada
·
Tuhan
Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain
·
Mewujudkan
rasa keadilan sosial
·
Pengambilan
keputusan dengan musyawarah mufakat.
·
Mengutamakan
persatuan nasional dan kekeluargaan
·
Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
PELAKSANAAN
DEMOKRASI PADA MASA BERLAKUNYA RIS
Lama periode : 27
Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno = presiden RIS
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno = presiden RIS
Dalam perjalanannya, Belanda berusaha memecah-belah bangsa indonesia dengan cara membentuk negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, & Negara Jawa Timur.
Bahkan Belanda melakukan Agresi Militer I pada tahun 1947 (pendudukan terhadap
ibukota jakarta) dan Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948.
Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan RI, PBB turun tangan dengan
menyelenggarakann Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23
Agustus -2 November 1949.
Delegasi RI dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta, Delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federale Overleg) dipimpin oleh Sultan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin olah Van Harseveen.
Adapun tujuan diadakannya KMB tersebut itu ialah untuk meyelesaikan persengketaan Indonesia dan Belanda selekas-lekasnya dengan cara yang adil dan pengakuan kedaulatan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).
Delegasi RI dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta, Delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federale Overleg) dipimpin oleh Sultan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin olah Van Harseveen.
Adapun tujuan diadakannya KMB tersebut itu ialah untuk meyelesaikan persengketaan Indonesia dan Belanda selekas-lekasnya dengan cara yang adil dan pengakuan kedaulatan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).
Demikianlah pada tanggal
27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan RIS di
Amesterdam. yang terdiri atas Mukadimah berisi 4 alinea, Batang Tubuh yg berisi
6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran. Piagam Konstitusi RIS ditandatangani oleh para Pimpinan Negara/Daerah
dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS, yaitu:
Pada tanggal 29 Oktober 1949 dapat ditandatangani
Piagam Persetujuan Konstitusi RIS. Piagam persetujuan konferensi RIS antara
Republik Indonesia dengan BFO. Hasil keputusan KMB diajukan kepada Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Selanjutnya KNIP bersidang dari tanggal 6-14
Desember 1949 untuk membahas hasil-hasil itu. Pembahasan hasil KMB oleh pihak
KNIP dilakukan melalui pemungutan suara dengan KNIP menerima hasil KMB.
KMB menghasilkan 3 buah persetujuan pokok, yaitu :
a. Didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
b. Penyerahan kedaulatan kpada Republik Indonesia Serikat selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
c. Didirikannya uni antara RIS dengan kerajaan Belanda
a. Didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
b. Penyerahan kedaulatan kpada Republik Indonesia Serikat selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
c. Didirikannya uni antara RIS dengan kerajaan Belanda
Salah satu keputusan
KMB di Den Haag Belanda adalah Indonesia menjadi negara serikat dengan nama
Republik Indonesia serikat. Untuk menjadi RIS tersebut, KNIP dan DPR mengadakan
sidang di Jakarta. Sidang tersebut berhasil menyetujui naskah konstitusi untuk
RIS yang dikenal sebagai UUD RIS. Pada tanggal 16 Desember 1949 diadakan sidang
pemilihan Presiden RIS di Gedung Kepatihan, Yogyakarta oleh wakil dari enam
belas negara bagian. Sidang itu dipimpin oleh Muh. Roem dan anak Agung Gede
Agung. pada tanggal 14 Desember 1949 para wakil pemerintah yang menjadi bagian
dari RIS. Pada tanggal 14 Desember 1949 diadakan pemilihan Presiden RIS dengan
calon tunggal Ir. Soekarno. Akhirnya, Ir. Soekarno terpilih sebagai presiden,
kemudian dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 17 Desember 1949. Tanggal
17 Desember 1949 diadakan upacara pelantikan Presiden RIS di Bangsal Sitinggil,
Keraton Yogyakarta. Drs Moh. Hatta menjadi perdana menteri yang akan memimpin
kabinet RIS. Berdasarkan UUD RIS maka DPR RIS terdiri dari Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Negara yang disebut senat. Kekuasaan pemerintahan
dipegang oleh perdana menteri. Presiden hanya mempunyai wewengang untuk
mengesahkan hasil keputusan cabinet yang dipimpinoleh perdana menteri.
Kabinet Republik Indonesia Serikat atau Kabinet
RIS bertugas pada periode 20 Desember 1949 - 6 September 1950di Jakarta. Kabinet ini memerintah pada waktu yang kurang lebih
bersamaan dengan kabinet Republik Indonesia,Kabinet Halim, di Yogyakarta.
No
|
Jabatan
|
Nama Menteri
|
1
|
||
2
|
||
3
|
||
4
|
||
5
|
||
6
|
||
7
|
||
8
|
||
9
|
||
10
|
||
11
|
||
12
|
||
13
|
||
14
|
||
15
|
||
Republik Indonesia Serikat terdiri beberapa negara bagian, yaitu:
Di samping itu, ada juga wilayah
yang berdiri sendiri (otonom) dan tak tergabung dalam federasi, yaitu:
1.
Jawa
Tengah
3.
Dayak Besar
7.
Bangka
8.
Belitung
9.
Riau
Bila kita tinjau isinya
konstitusi itu jauh menyimpang dari cita-cita Indonesia yang berideologi pancasila dan ber UUD 1945, karena :
1.
Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat
(federalisme) yang terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9
buah satuan kenegaraan. Mengenai bentuk
negara dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yg berbunyi: 'Republik
Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang
demokratis dan berbentuk federasi'. Dengan berubah menjadi negara serikat, maka di dalam RIS terdapat beberapa negara bagian dan masing-masing memiliki kekuasaan pemarintahan di wilayah negara bagiannya. negara bagian
itu adalah :
Di
samping itu, ada juga wilayah yang berdiri sendiri (otonom) dan tak tergabung
dalam federasi, yaitu:
Bangka
Belitung
Riau
2.
Sistem pemerintahan yg digunakan pada masa berlakunya
Konstitusi RIS adalah sistem parlementer, sebagaimana diatur dlm pasal 118 ayat 1 & 2
Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa 'Presiden tidak dapat diganggu
gugat'. Artinya presiden tidak dapat dimintai pertanggungb jawaban atas
tugas-tugas pemerintahan, karena presiden adalah kepala negara, bukan kepala
pemerintahan. Pada pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa, 'Menteri-menteri
bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama sama untuk
seluruhnya maupun masing-masing untuk dirinya sendiri'. Dengan demikian, yang melaksanakan & bertanggung jawab terhadap tugas tugas pemerintahan adalah menteri-menteri. Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dijabat oleh
Perdana Menteri, dengan sistem pemerintahan parlementer, dimana pemerintah bertanggung jawab terhadap
parlemen (DPR).
Berikut lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS :
a. Presiden
b. Menteri-menteri
c. Senat
d. DPR
e. MA
f. Dewan Pengawas Keuangan
Berikut lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS :
a. Presiden
b. Menteri-menteri
c. Senat
d. DPR
e. MA
f. Dewan Pengawas Keuangan
Hal-hal yang mengatur tentang lembaga
kepresidenan tidak terletak dalam satu bab khusus melainkan tersebar di
berbagai pasal. Menurut Konstitusi RIS (secara khusus]):
3.
Presiden tidak dapat diganggu-gugat dan segala
pertanggung jawaban berada di tangan kabinet [pasal 74 (4), 118 (2), dan 119];
4.
Presiden dilarang: (a). rangkap jabatan dengan
jabatan apapun baik di dalam ataupun di luar federasi, (b). turut serta atau
menjadi penanggung perusahaan yang diadakan negara federal maupun negara bagian,
(c). dan mempunyai piutang atas tanggungan negara [pasal 79 (1), (2), dan (3)].
Larangan (b) dan (c) tetap berlaku selama tiga tahun setelah presiden
meletakkan jabatannya [pasal 79 (4)];
5.
Presiden maupun mantan presiden diadili oleh Mahkamah Agung atas pelanggaran
jabatan atau pelanggaran lainnya yang dilakukan dalam masa jabatannya [pasal
148 (1)]
14. Presiden bertindak secara
administratif/protokoler dalam urusan legislatif [pasal 128 (1)
dan (2), 133-135; 136 (1) dan (2), 137, dan 138 (3)];
15. Presiden bertindak secara
administratif/protokoler dalam urusan konstitutif [pasal 187 (1)
dan 189 (3)].
16. Presiden dengan pertimbangan Senat mengangkat Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota-anggota Mahkamah Agung untuk pertama kalinya [pasal 114 (1)]
dan memberhentikan mereka atas permintaan sendiri [pasal 114 (4)];
18. Presiden dengan pertimbangan Senat mengangkat Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan untuk pertama kalinya [pasal 116 (1)]
dan memberhentikan mereka atas permintaan sendiri [pasal 116 (4)];
Selain bertindak secara khusus, sebagai bagian
dari pemerintahan dalam fungsi administratif/protokoler, presiden, menurut konstitusi, antara lain:
7. Memegang urusan
hubungan luar negeri [pasal 174, 176, 177];
9. Menyatakan
keadaan bahaya [pasal 184 (1)];
10. Mengusulkan
rancangan konstitusi federal kepada konstituante [pasal 187 (1)
dan (2)], dan mengumumkan konstitusi tersebut [pasal
189 (2) dan (3)] serta mengumumkan perubahan konstitusi [pasal 191 (1) dan
(2)].
3. Mukadimah Konstitusi RIS
telah menghapuskan sama sekali jiwa atau semangat pembukaan UUD proklamasi
sebagai penjelasan resmi proklamasi kemerdekaan negara Indonesia (Pembukaan UUD
1945 merupakan Decleration of independence bangsa Indonesia, katetapan MPR no. XX/MPRS/1996).Termasuk pula dalam pemyimpangan mukadimah ini
adalah perubahan kata- kata dari kelima sila pancasila. Inilah yang kemudian
yang membuka jalan bagi penafsiran pancasila secara bebas dan sesuka hati
hingga menjadi sumber segala penyelewengan didalam sejarah ketatanegaraan
Indonesia.
RI dan RIS mencapai kesepakatan pada 19 Mei 1950 untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Pada 15 Agustus 1950, di hadapan sidang DPR dan Senat, diproklamasikan berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia
menggantikan negara federasi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi RIS
diubah menjadi Undang-Undang Dasar Sementara
Republik Indonesia (yang selanjutnya dikenal sebagai UUDS 1950)
berdasarkan UU RIS No. 7 Tahun 1950. Pada hari itu juga, Pemangku Jabatan
Presiden RI, Assaat, menyerahkan secara resmi kekuasaan pemerintahan RI kepada
Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN :
Pada periode ini berlaku Konstitusi RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah Demokrasi Parlementer (Sistem Demokrasi Liberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.
Pada periode ini berlaku Konstitusi RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah Demokrasi Parlementer (Sistem Demokrasi Liberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.
lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS :
a. Presiden
b. Menteri-menteri
c. Senat
d. DPR
e. MA
f. Dewan Pengawas Keuangan
a. Presiden
b. Menteri-menteri
c. Senat
d. DPR
e. MA
f. Dewan Pengawas Keuangan
Daftar Pustaka
30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949,
Sekretariat Negara RI, 1986, hal.243-244.
MM, Drs.
Budiyanto. 2002.
Kewarganegaraan
SMA Untuk Kelas X.
Jakarta:
Erlangga.
Dkk, Suardi
Adubakar. 2002.
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk Kelas2 SMU
. Bogor:
Yudistira.
-.Kewarganegaraan
SMA Untuk Kelas X. Jakarta: Erlangga.
-Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk
Kelas 2 SMU..
kurang lebih seperti inilah makalah kami, walaupun saat disajikan 35%nya kami edit kembali,, semoga bermanfaat dan dapat menjadi panduan :)
ok
BalasHapus